Malpraktik medis kriminal

Bukan Cuma Lalai: Ketika Malpraktik Medis Jadi Tindak Pidana

Malpraktik medis seringkali diartikan sebagai kelalaian profesional yang berujung pada kerugian pasien. Namun, ada batasan tipis yang bisa mengubah kelalaian biasa menjadi tindakan kriminal serius. Inilah yang disebut malpraktik medis kriminal.

Berbeda dengan malpraktik perdata yang berfokus pada kompensasi kerugian akibat kelalaian standar, malpraktik medis kriminal melibatkan unsur pidana. Ini terjadi ketika tindakan atau kelalaian tenaga medis tidak hanya melanggar standar profesi, tetapi juga melanggar hukum pidana yang berlaku. Unsur utamanya bisa berupa kelalaian berat (gross negligence) yang mengabaikan keselamatan pasien secara ekstrem, atau bahkan tindakan sengaja yang menimbulkan bahaya atau cedera.

Contohnya meliputi melakukan prosedur medis dalam pengaruh obat/alkohol, praktik tanpa izin yang sah, penipuan medis yang merugikan pasien secara finansial dan fisik, hingga tindakan kekerasan atau penyerangan yang berkedok perawatan. Konsekuensinya jauh lebih berat: tidak hanya sanksi disipliner profesi, tetapi juga denda besar dan ancaman hukuman penjara bagi pelakunya. Bagi pasien, dampaknya bisa berupa cedera permanen, kerugian finansial yang parah, bahkan kematian.

Malpraktik medis kriminal adalah pengingat bahwa kepercayaan yang diberikan kepada penyedia layanan kesehatan harus dijaga dengan integritas dan profesionalisme tertinggi. Pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus semacam ini adalah untuk melindungi masyarakat dan memastikan akuntabilitas penuh bagi mereka yang menyalahgunakan profesi mulia ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *