Korupsi BUMN: Mengikis Kepercayaan, Merugikan Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah pilar ekonomi bangsa, aset strategis yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun, ironisnya, BUMN seringkali menjadi sorotan karena terjerat kasus korupsi yang masif, menguras keuangan negara, dan mengikis kepercayaan publik.
Modus operandinya beragam, mulai dari pengadaan barang dan jasa fiktif atau mark-up harga, manipulasi laporan keuangan, hingga penyalahgunaan wewenang dalam investasi dan pemberian proyek. Pelaku kerap memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan, lemahnya transparansi, serta adanya kolusi antara oknum internal dengan pihak swasta atau politisi. Motifnya tak lain adalah keserakahan dan ambisi pribadi yang mengorbankan kepentingan umum.
Dampak korupsi di BUMN sangat menghancurkan. Kerugian finansial yang ditimbulkan bisa mencapai triliunan rupiah, dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan publik, atau mengurangi kemiskinan. Lebih dari itu, korupsi merusak iklim investasi, menciptakan ketidakadilan, dan menghambat daya saing BUMN itu sendiri. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi negara pun luntur, menciptakan apatisme dan sinisme.
Untuk memutus rantai korupsi ini, diperlukan langkah tegas dan komprehensif. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, diikuti dengan pemiskinan koruptor. Di sisi internal, penguatan sistem tata kelola perusahaan yang baik (GCG), peningkatan transparansi, dan digitalisasi proses bisnis mutlak diterapkan. Pemberdayaan fungsi audit internal dan eksternal, serta perlindungan bagi whistleblower, juga krusial.
Hanya dengan komitmen kuat dari semua pihak, BUMN dapat kembali pada marwahnya sebagai agen pembangunan yang bersih, profesional, dan berintegritas, bukan sarang korupsi yang merugikan bangsa.