Nusantara Berenergi Hijau: Implementasi Kebijakan EBT di Indonesia
Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alamnya, memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan (EBT) seperti surya, air, panas bumi, dan biomassa. Komitmen global menuju energi bersih mendorong Indonesia untuk serius mengimplementasikan kebijakan EBT sebagai pilar transisi energi nasional.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, mulai dari target bauran energi nasional (23% pada 2025), regulasi harga pembelian listrik EBT oleh PLN, hingga penyederhanaan perizinan. Tujuannya jelas: mempercepat investasi dan pembangunan infrastruktur EBT, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, serta mencapai target emisi nol bersih.
Namun, implementasi tidak tanpa tantangan. Isu harga keekonomian yang belum menarik bagi investor, akses pendanaan yang kompetitif, kapasitas jaringan listrik yang belum merata, serta birokrasi yang terkadang masih rumit menjadi hambatan utama. Diperlukan kestabilan regulasi dan skema insentif yang lebih kuat untuk menarik modal.
Meskipun demikian, progres positif terlihat. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap semakin masif, proyek-proyek panas bumi dan hidro terus dikembangkan, serta pemanfaatan biomassa untuk energi semakin digalakkan di berbagai daerah. Kesadaran masyarakat dan keterlibatan swasta juga menunjukkan peningkatan.
Untuk mencapai target ambisius ini, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, pelaku industri, investor, dan masyarakat. Stabilitas regulasi, insentif yang menarik, serta inovasi teknologi akan menjadi kunci keberhasilan. Dengan komitmen yang teguh, Indonesia dapat benar-benar memanen energi hijau dari seluruh pelosok Nusantara, menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan dan mandiri energi.