Peradilan Politik: Antara Palu Hukum dan Genggaman Kekuasaan
Dalam idealnya, peradilan adalah benteng terakhir keadilan, bebas dari intervensi eksternal dan hanya tunduk pada kebenaran hukum. Namun, ketika kasus-kasus hukum bersinggungan erat dengan kepentingan politik, kita kerap mendengar istilah "peradilan politik". Ini bukan sekadar kasus yang melibatkan politisi, melainkan proses hukum yang sarat akan dimensi dan implikasi politis.
Apa Itu Peradilan Politik?
Peradilan politik merujuk pada situasi di mana proses hukum, putusan, atau bahkan penuntutan, dianggap dipengaruhi atau ditunggangi oleh motif dan agenda politik. Ini bisa terjadi melalui penuntutan selektif terhadap lawan politik, upaya untuk mengamankan kekuasaan, atau penyelesaian sengketa konstitusional/pemilu yang memiliki dampak politik luas. Seringkali, batas antara murni penegakan hukum dan manuver politik menjadi kabur, baik dalam persepsi publik maupun kenyataannya.
Mengapa Ini Penting?
Dampaknya sangat krusial. Peradilan politik dapat mengikis kepercayaan publik terhadap independensi dan imparsialitas lembaga peradilan. Ia berpotensi mengubah palu keadilan menjadi alat kekuasaan, di mana hukum digunakan sebagai senjata untuk menyingkirkan lawan atau mempertahankan status quo. Kondisi ini dapat melemahkan supremasi hukum dan mengancam demokrasi, karena keputusan hukum tidak lagi dilihat sebagai hasil pertimbangan objektif, melainkan sebagai perpanjangan dari pertarungan politik.
Meski di sisi lain, dalam konteks tertentu, peradilan juga bisa menjadi arena penting untuk menegakkan akuntabilitas pejabat publik, asalkan prosesnya transparan dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.
Menjaga Independensi
Untuk menjaga demokrasi yang sehat dan tegaknya supremasi hukum, sangat penting untuk memastikan bahwa peradilan tetap menjadi lembaga yang independen, imparsial, dan hanya tunduk pada kebenaran hukum, bukan pada bisikan atau tekanan politik. Peradilan yang bersih dari intervensi politik adalah pilar utama keadilan dan kestabilan negara.