Martabat Terkoyak: Ketika Aparat Menyalahgunakan Kuasa
Aparat negara, yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hukum, tak jarang justru menjadi pelaku penyiksaan. Praktik keji ini adalah noda hitam pada wajah demokrasi dan pengkhianatan terhadap amanah publik yang seharusnya dijaga.
Penyiksaan oleh aparat bukan sekadar tindakan kekerasan fisik atau psikis biasa. Ini adalah penggunaan paksaan ekstrem yang sistematis, seringkali untuk mendapatkan pengakuan, informasi, atau sekadar menanamkan ketakutan. Meski dilarang keras oleh hukum nasional maupun internasional, praktik ini masih saja terjadi, tersembunyi di balik dinding-dinding institusi atau di tengah kegelapan operasi senyap.
Dampaknya jauh melampaui luka fisik korban. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hancur lebur. Rasa aman warga negara terkikis, digantikan oleh kecurigaan dan ketakutan. Hukum kehilangan wibawanya, keadilan menjadi ilusi, dan impunitas (kekebalan hukum bagi pelaku) kian merajalela, menciptakan lingkaran setan kekerasan yang sulit diputus.
Mengakhiri praktik penyiksaan oleh aparat adalah keharusan mutlak. Ini memerlukan komitmen kuat untuk akuntabilitas, reformasi institusi secara menyeluruh, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pendidikan hak asasi manusia yang berkelanjutan bagi setiap anggota aparat. Hanya dengan begitu, martabat manusia dapat ditegakkan dan fondasi keadilan sejati dapat dibangun kembali.