Ketika Keadilan Dijual: Membongkar Mafia Peradilan
Mafia peradilan bukanlah sekadar istilah, melainkan fenomena nyata yang merongrong integritas sistem hukum suatu negara. Ini adalah praktik jual beli keadilan, di mana putusan hukum dapat dimanipulasi, kasus direkayasa, dan kebenaran dibelokkan demi kepentingan pihak tertentu, bukan demi tegaknya hukum itu sendiri.
Wujud mafia peradilan beragam, mulai dari suap-menyuap antara pihak berperkara dengan oknum hakim, jaksa, atau panitera, hingga kolusi antarpenegak hukum untuk memenangkan atau mengalahkan suatu kasus. Jaringan gelap ini melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum, namun justru mengkhianati sumpah dan jabatannya demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dampak mafia peradilan sangat destruktif. Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan hancur lebur, menciptakan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas – hanya melayani mereka yang berduit dan berkuasa. Prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law) tercerabut, dan keadilan sejati menjadi barang mahal serta langka yang sulit dijangkau rakyat biasa.
Pemberantasan mafia peradilan adalah keharusan mutlak untuk menyelamatkan marwah negara hukum. Dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh elemen bangsa, mulai dari penegak hukum yang bersih, pengawasan ketat dan transparan, sanksi tegas tanpa pandang bulu, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan. Hanya dengan demikian, pilar keadilan dapat kembali berdiri tegak, melayani seluruh rakyat tanpa diskriminasi.